Yasonna Yakin Pelaku Pidana Gentar dengan Perjanjian Ekstradisi

Rabu, 26/01/2022 15:13 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly (Tirto)

Menkum HAM Yasonna Laoly (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyakini pelaku tindak pidana akan gentar dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Perjanjian itu ditandatangani dalam pertemuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

Perjanjian ini diteken langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” ujar Menteri Yasonna seperti diberitakan laman Setkab, Rabu (26/1).

Dalam perjanjian ini, kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Yasonna yakin perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar atau deterrence bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura.

Perjanjian ekstradisi juga akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani, maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar