Harapan MAKI Usai Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Selasa, 25/01/2022 21:44 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu memulangkan satu atau dua tersangka kasus korupsi yang lari ke Singapura usai resmi menandatangani perjanjian ekstradisi.

"Saya meminta perjanjian ekstradisi ini tidak hanya di atas kertas, tidak hanya hitam di atas putih yang kemudian tidak direalisasikan, tidak ada pelaksanaan untuk itu saya meminta ada proyek percontohan untuk tahun ini, bahwa ada pemulangan orang-orang yang buron di Singapura ke Indonesia," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Namun Boyamin tidak memberi tahu siapa buron yang patut dipulangkan. Boyamin berharap agar perjanjian tersebut dapat segera terealisasi, bukan sekadar perjanjian.

"Nggak tahu siapa, saya tidak menyebut karena ada beberapa nama, nanti dipulangkan ke Indonesia sehingga perjanjian ini tidak hanya terbatas di atas kertas, tidak hanya hitam putih tapi ada pelaksanaannya, sehingga ke depannya makin banyak orang yang bisa dipulangkan ke Indonesia, maupun di pulangkan ke Singapura kalau dia lari dari negaranya," ujarnya.

"Dan juga ke depan saya kira terorisme juga nanti saling membutuhkan juga, memang nanti ke depan bisa dikomunikasikan, dikerjasamakan termasuk juga misalnya narkoba, jadi kejahatan extraordinary crime membutuhkan hal ini. Dan saya meminta Singapura ada kemauan baik memberikan satu orang dua orang untuk dipulangkan ke Indonesia dari buron-buron yang ada," ujarnya.

Meski demikian, MAKI mengapresiasi atas adanya perjanjian ekstradisi tersebut. Sebab sejak lama Indonesia menantikan perjanjian tersebut untuk memudahkan pemulangan pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi, pencucian uang, narkoba, terorisme yang bersembunyi di luar negeri. Ia menilai perjanjian tersebut juga akan dibutuhkan Singapura untuk memulangkan pelaku kejahatan extraordinary crime.

"MAKI mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura yang telah bersedia menandatangani perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia khususnya dalam nanti kerja sama pemulangan kembali pelaku tindak pidana khususnya korupsi," ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut langkah ini sebagai momen bersejarah. Soalnya, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah lama diupayakan, yakni sejak 1998.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam siaran pers Kemenkumham, Selasa (25/1/202).

Ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas dan penyerahan dilakukan oleh suatu negara kepada negara lain dan diatur dalam perjanjian. Kemenkumham menyebut perjanjian ini bakal bikin gentar koruptor dan teroris. Kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Selain itu, sambung Yasonna, adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Soalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar