KPK Segera Kejar Orang Ini Usai Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

Selasa, 25/01/2022 19:46 WIB
KPK segera kejar Paulus Tanos yang menjadi tersangka kasus e-KTP usai tanda tangan perjanjian ekstradisi dengan Singapura (media Indonesia)

KPK segera kejar Paulus Tanos yang menjadi tersangka kasus e-KTP usai tanda tangan perjanjian ekstradisi dengan Singapura (media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Terlaksananya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura membawa angin segar buat KPK. KPK siap mengejar dan melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos, yang merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, yang diketahui berada di Singapura.

"Bagaimana kemudian tersangka (Paulus Tannos) juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Ali mengatakan KPK nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau Kementerian Luar Negeri untuk penanganan perkara di luar negeri bisa segera terselesaikan.

"Karena itu, terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya nanti akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai," katanya.

Selanjutnya, Ali mengatakan bulan lalu KPK sempat memanggil salah satu anak Paulus Tannos, Pauline Tannos. Namun Pauline tak memenuhi pemanggilannya sebagai saksi dengan alasan tinggal di Singapura.

"Bulan lalu kami sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu anaknya, saksi Pauline Tannos. Yang bersangkutan kemudian kan tidak hadir ya, bahwa yang bersangkutan memang tinggal di Singapura," katanya.

Tannos diketahui menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. KPK juga sudah mengetahui keberadaan Tannos kala itu.

"Proses di penyelidikan sudah ada interaksi awal dengan PLS (Paulus Tannos). Nanti kita lihat penyidik seperti apa. Yang pasti kerja sama dengan otoritas setempat sudah dilakukan," ucap Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

"Kita lihat apa bisa menghadirkan. Nanti penyidik sudah punya rencana untuk itu," imbuh Saut.

Tannos merupakan 1 dari 4 tersangka baru yang dijerat KPK kala itu. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.

Saut menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium, disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

Dari catatan detikcom, Tannos pernah pula diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu Tannos diperiksa KPK di Singapura. Pada 18 Mei 2017, Tannos juga memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar