INDEF: Pindah Ibu Kota Bikin APBN Tekor, Tidak Ada Positifnya!

Selasa, 25/01/2022 16:45 WIB
Kantor Lembaga INDEF (Foto: Helmi Fandi/Law-Justice.co)

Kantor Lembaga INDEF (Foto: Helmi Fandi/Law-Justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur tak sedikit menuai kritikan. Termasuk dari para ekonom yang menilai pemindahan IKN hanya menimbulkan hal negatif.


Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menganggap proses pemindahan ibu kota terlalu dipaksakan dan penuh kepentingan. Hal itu menurutnya terlihat dari proses pembentukan UU IKN yang begitu cepat.

"Penuh kepentingan dari pejabat sekaligus pengusaha nasional. Dengan pembahasan UU yang sangat cepat kemudian juga UU pemindahan ibu kota ini ditengarai ada keinginan dari investor untuk mendapatkan jaminan politik apabila ingin investasi di IKN baru," terangnya dikutip dari detikcom, Selasa (25/1/2022).

Huda juga menekankan, secara pribadi dia menilai pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim tidak memiliki dampak positif. Sebab proses pemindahan dilakukan saat ekonomi RI masih dalam tahap pemulihan imbas pandemi COVID-19

"Dari saya pribadi, pemindahan ini hanya hal negatif. Pertama, pemerintah tidak memprioritaskan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," terangnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar