Rampung & Dilimpahkan ke Jaksa, Ferdinand Dijerat Pasal Penodaan Agama

Selasa, 25/01/2022 05:50 WIB
Bareskrim Polri memeriksa terlapor kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean hari ini, Senin (10/1). Ferdinand Hutahaean menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik. Ferdinand tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan didampingi tiga pengacaranya. Robinsar Nainggolan

Bareskrim Polri memeriksa terlapor kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean hari ini, Senin (10/1). Ferdinand Hutahaean menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik. Ferdinand tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan didampingi tiga pengacaranya. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pelimpahan tahap II yakni berkas perkara, barang bukti berikut dengan tersangka Ferdinand Hutahaeran dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menimbulkan keonaran telah resmi diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Dalam keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat yang diterima, menyampaikan bahwa, penyidik menjerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal berlapis.

Dimana terdapat Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP yang merupakan pasal penodaan agama.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Setelah pelimpahan tahap II ini, Ferdinand Hutahaean akan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 Januari hingga 12 Februari 2022.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar