Pelecehan Seksual di Gereja Depok, Sidang Diwarnai Adu Mulut Pengacara

Senin, 24/01/2022 21:55 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Fajar)

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Fajar)

Depok, Jawa Barat, law-justice.co - Persidangan kasus pencabulan di gereja Depok atas nama terdakwa Syahril Parlindungan Martinus Marbun sempat diwarnai keributan. Adu mulut terjadi di luar ruangan sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.


Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sidang dilaksanakan pada Senin (24/1) siang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat secara tertutup.


Penasihat hukum terdakwa, Violen Helen Pirsouw sempat memaki ibu korban. Saat itu, ibu korban sedang berdoa sambil menunggu jalannya persidangan.

"Berdoa berdoa, orang (terdakwa) di dalem juga kasian loh udah pas semuanya berapa belas tahun," kata Violen di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).

Violen tidak terima lantaran kliennya harus kembali menjalani persidangan. Saat ini kliennya sedang menjalani masa tahanan terkait kasus sebelumnya, yaitu pencabulan juga.

Saat itu, Violen juga sempat adu mulut dengan pengacara korban, Azas Tigor Nainggolan. Keributan sempat terjadi di Pengadilan Negeri Depok.

"Itu urusan hukum, kita serahkan ke pengadilan," jelas Azas.

"Serahkan kepada hukum, tapi lu dimana?," balas Violen.

Saat keributan terjadi, petugas keamanan sempat mengingatkan untuk tidak ribut di dalam Pengadilan Negeri Depok.

"Permainan kau tuh udah dari kapan ya Azas Tigor," ucap Violen

"Jangan ke saya, nggak ada urusan," jawab Azas.

"Udah lah masukkan di persidangan saja. Kalau kalian mau membela bela di persidangan. Kalau di pengadilan kayak begini kalian malah malu. Kalian yang malah mempermalukan diri sendiri. Kalian yang mengexplore kasus kalian sendiri," tambahnya.

Lebih lanjut, Azas mengatakan belum ada permintaan maaf yang diterima oleh ibu korban dari Violen yang telah memakinya saat berdoa.

"Nggak ada. Mereka terus menekan memaki ortu korban," kata Azas saat dikutip detikcom, Senin (24/1/2022).

 

Kasus Pencabulan

Diketahui sebelumnya, terpidana kasus pencabulan di gereja, Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai, kembali didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dakwaan kali ini hampir sama dengan dakwaan di kasus sebelumnya, yakni terkait pencabulan juga.

"Pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2019, sekira jam 11 bertempat di Gereja Santo Herkulanus, Depok atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan membiarkan melakukan perbuatan cabul dalam arti tindak pidana tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh, pendidik atau tenaga pendidikan," kata Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu kepada wartawan, Senin, (24/1/2022).

Syahril didakwa dengan dakwaan subsidaritas. Pada dakwaan primair, Syahril dikenakan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, subsider Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Untuk persidangannya, karena sudah membacakan dakwaan, penasihat hukumnya mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Dari situ tadi penasihat hukum meminta waktu dua minggu. Jadi dia tanggal 7 Februari mendatang dengan agenda eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum," jelas jaksa Andi.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, menjelaskan pencabulan terhadap kliennya bermula pada Desember 2019. Saat itu, terdakwa minta korban mengirimkan foto bugil.

"Dipaksa sama pelaku, akhirnya karena korban ketakutan dikirim. Eh ternyata dikirim, dibalikin sama pelaku, `Nanti saya sebar ya, kamu harus nurut sama saya`. Diancam," ucap Azas

Azas mengatakan korban dipanggil terdakwa untuk datang ke perpustakaan di gereja. Alasan korban dipanggil adalah untuk bantu-bantu membersihkan perpustakaan.

"Nah sudah, jadinya Desember dia dipanggil disuruh ke perpustakaan di gereja, katanya mau beres-beres. Nggak mau sebenarnya dia, dia sudah tahu akan `di-ini-in` lagi. Karena sebelumnya pernah perbuatan itu oleh si pelaku, dia nggak mau, tapi dipaksa dengan foto itu, `Kalau nggak kamu saya sebar`. Sudah, akhirnya datang dia," tutur Azas.

Sebelumnya, terdakwa divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Syahril juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp 18.044.639 dalam kasus pelecehan seksual anak kepada 2 korban pada 2021.

Syahril kembali harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok karena adanya korban yang kembali melaporkan perbuatan cabulnya. Oleh karena itu, Syahril kembali harus menjalani persidangan, meskipun sedang menjalani masa tahanan terkait kasus sebelumnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar