Dikritik Tak Demokratis, Jubir IKN: Daerah Khusus Mirip DKI dan DIY

Senin, 24/01/2022 19:40 WIB
Desain Istana Baru di IKN (Foto IG: @nyoman_nuarta)

Desain Istana Baru di IKN (Foto IG: @nyoman_nuarta)

Jakarta, law-justice.co - Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dinilai tidak demokratis lantaran pemimpinnya nanti tidak dipilih rakyat serta tidak ada DPRD, padahal IKN Nusantara sendiri adalah daerah setingkat provinsi. Juru bicara (Jubir) IKN menanggapi kritik ini.


Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono, menjelaskan bahwa IKN berbeda dengan provinsi-provinsi lain meskipun setara dengan provinsi. Namun, bukan berarti IKN Nusantara bertentangan dengan konstitusi.

"IKN memang pemerintah daerah khusus. Kekhususan itu dimungkinkan oleh konstitusi," kata Sidik Pramono dikutip dari detikcom, Senin (24/1/2022).

Konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sudah mengatur daerah khusus. IKN Nusantara didirikan sesuai dengan Pasal di UUD 1945 berikut ini.

Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

"Kekhususan dimungkinkan oleh konstitusi kita," kata Sidik.

Di Indonesia saat ini, sudah ada daerah khusus semacam yang dijamin dalam Pasal 18B itu. Daerah itu adalah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Papua, dan Aceh. Di Yogyakarta, kata dia, Gubernur juga tidak dipilih langsung lewat Pemilu. Maka ketika IKN Nusantara nanti dipimpin oleh Kepala Otorita yang tidak dipilih langsung oleh rakyat, itu tidak masalah.

"Yogya gubernurnya tidak dipilih langsung. DKI tanpa DPRD Kota dan kursi DPRD Provinsi DKI lebih besar dari provinsi lain. Toh bisa?" kata Sidik.

Sebelumnya, ahli tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti serta anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritik IKN Nusantara. Mereka menilai IKN Nusantara tidak demokratis.

"Ya sangat tidak demokratis. Pendekatannya pendekatan proyek. Badan otorita itu pendekatan proyek, tidak ada demokratisnya sama sekali," kata Bivitri dikutip dari Detikcom.

UU IKN menjelaskan daerah setingkat provinsi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu bakal dipimpin oleh Kepala Otorita. Kepala Otorita dipilih oleh Presiden dan bisa diperpanjang masa jabatannya. Tak ada DPRD di IKN Nusantara.

"DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) karena sejarah, maka gubernur tidak dipilih lewat Pemilu, tapi tetap ada DPRD. Artinya di situ tetap ada representasi rakyat. Kalau dalam konstruksi di UU IKN sekarang, itu tidak ada. Ini menurut saya salah kaprah," kata Bivitri.

Bila tidak ada DPRD di IKN Nusantara, maka representasi warga IKN Nusantara dengan pemerintah setempat bakal terputus. Aspirasi warga IKN Nusantara tidak bisa hanya digantungkan ke DPR dan DPD. Ada potensi bahaya bila DPRD tidak ada, yakni aspek pengawasan terhadap pemerintah eksekutif akan absen. Dalam kondisi itu, kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat dimungkinkan terjadi.

"Distorsi partisipasi politik dan kekosongan representasi ini bukan hanya memicu problem konstitusional, namun juga bisa menimbulkan ketidakpuasan warga serta memicu tindakan yang sewenang-wenang oleh penguasa IKN. Sebab, eksekutif IKN Nusantara tidak terawasi dengan baik oleh skema perwakilan politik yang ada," tutur Titi Anggraini.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar