Desak Jelaskan Pemilu 14 Februari, Mardani: Apa 21 Februari, 212?

Senin, 24/01/2022 18:40 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera (rmol)

Politikus PKS Mardani Ali Sera (rmol)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah-KPU menyepakati jadwal pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan alasan pemilu diselenggarakan pada 14 Februari.


"Mungkin untuk edukasi publik KPU dan Pak Menteri awalnya kita 21 Februari itu angka yang diumumkan ke publik, sekarang kita tetapkan 14 Februari, akan sangat baik kalau diberikan penjelasan," kata Mardani dalam rapat Komisi II bersama Mendagri, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Mardani berkelakar apakah 14 Februari karena hari Valentine. Untuk itulah dia menilai pemerintah harus memberikan penjelasan.

"Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. Saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212 apa 14 Februari itu ada Valentine, saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu," ujarnya.

"Dan selagi kita RDP terbuka baik KPU atau Pak Menteri memberi penjelasan kenapa tanggal 14 Februari 2024 yang kita pilih," lanjut Mardani.

Mardani mengatakan hal itu juga sekaligus menegaskan tidak ada penundaan pemilu 2024.

"Dan ini juga menjelaskan kalau di luaran banyak isu mundur Pemilu saya secara tegas mengatakan kita semua sepakat 2024 sesuai konstitusi pemilu per 5 tahun," ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar