Protes Nasabah Unitlink, ini Peringatan Keras OJK ke Asuransi

Senin, 24/01/2022 18:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah nasabah asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA mendatangi kantor perusahaan asuransi tersebut. Para nasabah itu menuntut uang mereka dikembalikan karena dana yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh agen.


Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan saat ini pihak perusahaan asuransi dan nasabah sudah melakukan komunikasi dan membahas masalah tersebut. Dia mengungkapkan pihak perusahaan juga harus bisa mencarikan solusi yang pas untuk kedua belah pihak.

"Kemarin antara konsumen dan perusahaan asuransi itu terjadi internal dispute resolution sehingga belum ada kesepakatan. Maka kedua belah pihak bisa ke eksternal yaitu non mitigasi ke LAPS dan migitasi ke pengadilan," kata dia dikutip dari Detikcom, Senin (24/1/2022).

Anto mengungkapkan jika menempuh LAPS maka akan digelar mediasi dan arbitrase. Menurut Anto memang solusi yang dicari harus menguntungkan kedua belah pihak.

Karena itu ke depan OJK akan menguatkan dan mengetatkan terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Hal ini demi mencegah hal-hal seperti ini terulang kembali.

Misalnya perusahaan harus memiliki aktuaris, pengalaman, modal minimum, sumber daya manusia dan infrastruktur yang mumpuni. Kemudian perusahaan juga harus memperhatikan terkait aturan cuti premi akan seperti apa, pengelolaan aset, biaya biaya hingga nilai tunai asuransi. Hal-hal ini sangat penting untuk para konsumen dan juga perusahaan.

OJK juga meminta kepada tenaga pemasar untuk transparan dalam memasarkan produk. Jadi harus melihat kebutuhan dan kemampuan calon konsumen. Apalagi sekarang banyak nasabah yang salah mengartikan, asuransi dengan menabung padahal berbeda persepsi. "Jadi mereka harus memastikan ke calon pemegang polis, dan menjelaskan secara transparan produk apa yang dijual dan dijelaskan risiko-risikonya," jelas dia.

Menurut Anto perusahaan asuransi dan tenaga pemasar juga jangan sampai memanfaatkan ketidaktahuan nasabah karena itu harus transparan. Anto mengatakan sesuai dengan aturan OJK nomor 1 2013 ada ketentuan untuk Lembaga Jasa Keuangan (OJK) yang memasarkan produk harus memberikan ringkasan ke nasabah.
"Lembaga jasa keuangan harus kasih ikhtisar atau rangkuman, kepada nasabah yang memuat manfaat dan risiko. Jadi sebagai nasabah jangan iya-iya saja dan jangan buru-buru tanda tangan. Kalau ragu ya tanya dulu ke OJK 157," jelas dia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar