Pemerintah Sepakat dengan KPU Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Senin, 24/01/2022 16:59 WIB
Pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian sepakat dengan KPU soal Pemilu digelar tanggal 14 Februari 2024 (Foto: Humas Kemendagri)

Pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian sepakat dengan KPU soal Pemilu digelar tanggal 14 Februari 2024 (Foto: Humas Kemendagri)

Jakarta, law-justice.co - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal waktu penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Februari disetujui oleh pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi II, KPU dan Bawaslu di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/1).

“Untuk tanggal kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pemilu Pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ucap Tito dalam rapat.

Menurut mantan Kapolri itu, pelaksanaan Pemilu yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut sudah tepat mengingat jangka waktu antara pemilihan dengan adanya putaran kedua.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” katanya.

Ketua KPU Ilham Saputra menambahkan, penempatan tanggal 14 Februari tersebut dirasa sudah pas dibandingkan tanggal lainnya. Sehingga KPU mengusullkan kepada parlemen, penyelenggaraan pemilu jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

"Setiap tahapan Pemilu kemudian 14 Februari juga pernah juga kita usulkan dalam konstitusi pertama antara KPU pemerintah dan DPR RI dari itu sudah sempat kita usulkan 14 Februari 2020 1 Februari dan 24 ferbuari,” tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar