Plat Nomor Mobil Istimewa Arteria, Bentuk Gratifikasi Antar Pejabat

Senin, 24/01/2022 15:01 WIB
Plat nomor mobil istimewa Arteria disebut TPDI sebagai bentuk lain dari gratifikasi antar pejabat (ngelmu.co)

Plat nomor mobil istimewa Arteria disebut TPDI sebagai bentuk lain dari gratifikasi antar pejabat (ngelmu.co)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo harus menertibkan penyalahgunaan plat nomor Polri yang diperuntukkan bagi mobil dinas aparat Polri tetapi diberikan secara ilegal kepada pejabat sipil di luar Polri. Hal itu sperti yang terjadi dengan plat Nomor 4196-07, yang diperuntukan pada mobil pribadi Arteria Dahlan, kemudian digandakan menjadi 5 plat nomor yang sama.

"Sekecil apapun masalahnya, meskipun hanya berupa pllat nomor Polri 4196-07, namun yang namanya tindak Pidana Pemalsuan sebagai sarana gratifikasi, itu jelas kualifikasinya Tindak Pidana Korupsi yang wajib hukumnya diproses hukum oleh Unit Topikor Bareskrim Polri," kata Koordiantor Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Senin (24/1/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, membantah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus, terkait plat nomor Polri Arteria Dahlan. Pihak Dirlantas tidak pernah mengeluarkan plat nomor Dinas Polri untuk masyarakat sipil termasuk Dirlantas tidak pernah mengeluarkan plat nomor Dinas Polri 4196-07 untuk mobil-mobil Arteria Dahlan.

"Sedangkan penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berbeda, yaitu berdasarkan hasil pendataan Bagian Invent Biro Pal Slog Polri, Nomor Kedinasan plat Nomor : 4196-07, diperuntukkan pada Mitsubishi Pajero Sport Dakar tertulis atas nama pemilik Arteria Dahlan," katanya.

Menurut Petrus, Penjelasan berbeda Dirlantas Polda Metro Jaya dan Karo Penmas Divisi Humas Polri, terkait plat nomor Polri 4196-07 yang diperuntukan pada Mitsubishi Pajero Sport Dakar Arteria Dahlan, mengindikasikan ada hubungan KKN pejabat Polri dengan Arteria Dahlan. 

Oleh karena itu Dirlantas Polda Metro Jaya, harus mencabut plat Nomor 4196-07, dari Arteria Dahlan, karena diberikan kepada orang yang tidak secara melawan hukum kepada orang yang tidak berkompeten, selanjutnya Dirlantas Polda Metro Jaya, harus membuka laporan Polisi untuk memproses secara pidana, Arteria Dahlan dan Pejabat Polri yang terilibat pemberian Gratifikasi plat Nomor 4196-07. 

"Plat Nomor 4196-07, pada mobil pribadi Arteria Dahlan, membuktikan adanya hubungan terlarang, mengarah kepada gratifikasi yang diterima Arteria Dahlan dari pejabat Polri, hal itu berpotensi mendegradasi fungsi "representasi" rakyat dan fungsi "pengawasan" Komisi III DPR RI terhadap Polri sebagai mitranya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika kita hubungkan dengan upaya Arteria Dahlan beberapa waktu lalu meminta agar KPK jangan meng OTT aparat penegak hukum (APH), dengan alasan APH merupakan simbol negara, maka hal ini membuktikan bahwa fungsi "representasi rakyat dan Fungsi Pengawasan DPR" khususnya Komisi III pada APH telah dirusak dan diperlemah, bahkan tergadaikan, sehingga suara keras si DPR bak sandiwara belaka.

"Kapolri harus membersihkan praktek pemberian gratifikasi dari pejabat Polri kepada anggota DPR dengan fasilitas khusus berupa plat Nomor Polri kepada Anggota DPR RI untuk gagah-gagahan di jalan umum demi lolos dari pemeriksaan polisi ketika ada Razia pelanggaran hukum terjadi di jalan raya atau di tempat lain," kata dia.

"Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri harus turun tangan menertibkan praktek KKN dalam pemberian fasilitas Polri secara ilegal kepada Anggota DPR RI berupa plat Nomor Mobil dan bentuk lainnya, karena berdampak memperlemah fungsi representasi rakyat dan pengawasan DPR," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar