Dianggap Lalai Prokes, Satpol PP DKI Tegur Manajemen Mal of Indonesia

Minggu, 23/01/2022 21:08 WIB
Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta (instagram @satpol.pp)

Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta (instagram @satpol.pp)

Jakarta, law-justice.co - Melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta, membuat pegawasan protokol kesehatan di sejumlah lokasi publik kembali diperketat.

Salah satunya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, dalam acara ANIMETOKU yang menampilkan Cosplay Anime di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya merespon cepat laporan adanya kegiatan tersebut dengan menyiagakan petugas Satpol PP bersama tim gugus tugas COVID-19 MOI, satgas COVID-19 Kecamatan Kelapa Gading, ditambah petugas polsek Kelapa Gading.

"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stand event cosplay anime dibuat satu arah," terang Arifin pada Minggu (23/1/2022) di Jakarta.

Arifin menambahkan, Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI atas kelalaian dalam pelaksanaan acara yang sudah berlangsung sejak Sabtu (22/1/2022).

Atas teguran tersebut, pihak penanggung jawab acara kemudian membatalkan acara on-stage dan anime competition, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan cosplay selama berada di area pameran dan mal.

Untuk itu, Arifin kembali mengimbau kepada para pelaku usaha dan seluruh masyarakat agar tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan.

Ia berharap, pelaku usaha terus membatasi jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.

"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," pungkas Arifin.

Menurut Arifin, pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar