Bareskrim Polri Ungkap Pelaku Kasus Penipuan Investasi Robot Trading

Minggu, 23/01/2022 19:08 WIB
Ilustrasi penipuan (Dok.Pixabay)

Ilustrasi penipuan (Dok.Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pria inisial AMA, pelaku utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya juga menyita ribuan lembar uang dolar Singapura saat menangkap AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat, Kamis lalu.

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000," ungkap Whisnu dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu 23 Januari 2022.

Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, lanjut Whisnu, ribuan dolar Singapura itu setara dengan Rp12.254.400.000. Tak hanya dalam pecahan dolar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang Rupaih dan ponsel.

"1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka (AMA)," bebernya.

Sebelumnya, Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang dijadikan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida. Member get member. Jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya," ungkap Whisnu 19 Januari 2022 lalu.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar