Diduga Hina Suku Makasar di Medsos, Polisi Tangkap Pria Muda ini

Minggu, 23/01/2022 15:20 WIB
UU ITE (Foto: The Indonesian Institute)

UU ITE (Foto: The Indonesian Institute)

Makasar, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Seorang pria pemilik akun sosial media yang diduga mengunggah ujaran kebencian dan SARA terhadap suku Makassar ditangkap polisi.


Pelaku berinisial MH (26) ditangkap personel Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan terkait postingannya yang di media sosial yang dianggap menghina suku Makassar.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, penangkapan terhadap pemilik akun Facebook tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi dari kelompok masyarakat.

"Benar, pelaku sudah kami amankan tadi malam, saat berada di rumahnya. Dia ditangkap terkait ujaran kebencian dan SARA di media sosial," kata Afhi, Minggu (23/1/2022).

Afhi menjelaskan, kasus ini bermula ketika ada postingan pelaku di Facebook terkait penghinaan suku Makassar, sehingga postingan tersebut viral, dan kemudian dilaporkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motifnya dia memposting postingan ujaran kebencian itu, karena sering mendapatkan Bullying sehingga pelaku sakit hati," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Afhi pihaknya juga menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan oleh pelaku saat mengunggah postingan ujaran kebencian itu dan akun Facebook milik pelaku bernama, Azazil.

"Saat ini pelaku masih kami periksa dan mendalami keterangan dari pelaku serta barang buktinya sudah diamankan di Polrestabes Makassar," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar