Optimalkan Serapan Belanja Daerah untuk Atasi Pandemi dan Pembangunan

Sabtu, 22/01/2022 18:29 WIB
APBD (Foto: Riauonline)

APBD (Foto: Riauonline)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan mencatat serapan belanja APBD tahun 2021 sebesar Rp 1087,66 triliun atau hanya 89 persen dari pagu belanja senilai Rp 1224,73 triliun.


Capaian belanja ini justru turun sebesar 2,48 persen dibandingkan tahun 2020. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin desak pemerintah untuk optimalkan serapan belanja daerah guna mendukung upaya penanganan pandemi dan menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah.


“Serapan belanja yang kurang optimal ini diantaranya karena masih tingginya saldo anggaran pemerintah daerah yang terparkir di bank. Hal ini menunjukkan adanya persoalan dalam mengatur ritme serapan belanja daerah sehingga peran APBD tidak bekerja optimal. Padahal, anggaran ini semestinya bisa digunakan untuk menunjang pemenuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Karenanya, perlu segera dicarikan solusi oleh Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),” urai Puteri melalui keteranganya, Sabtu (22/01/2022).


Sebagai informasi, DJPK mencatat posisi saldo dana pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp113,98 triliun hingga akhir Desember 2021. Angka tersebut merupakan saldo akhir tertinggi dalam 3 tahun terakhir. Puteri pun mendorong DJPK bersama pemerintah daerah untuk menetapkan target eksekusi serapan anggaran setiap bulannya.


“Dengan begitu, kita bisa mengatur ritme belanja daerah sehingga tidak menumpuk ketika menuju penghujung akhir tahun. Sekaligus meminimalisir sisa saldo anggaran yang terendap di bank. Karena di tengah kondisi pandemi sekarang ini, belanja daerah menjadi salah satu tumpuan untuk menggerakan perputaran ekonomi dan menjaga konsumsi,” tegas Puteri.

Lebih lanjut, Puteri juga menyoroti kinerja belanja kesehatan untuk penanganan pandemi di daerah yang berasal dari anggaran earmark dari Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021. Hal ini merujuk data DJPK yang menyebutkan anggaran tersebut hanya terserap 72,17 persen dari total pagu anggaran yang mencapai Rp54,32 triliun.

“Di tengah tekanan dari segi penerimaan negara, pemerintah pusat tetap berupaya untuk menjaga penerimaan daerah melalui TKDD. Tetapi, kita perlu pastikan bahwa anggaran tersebut diteruskan ke belanja daerah, khususnya untuk belanja penanganan pandemi. Apalagi anggaran yang berasal dari earmarking DAU/DBH justru hanya terserap 62,40 persen. Padahal, bisa digunakan untuk dukungan vaksinasi, dukungan pada kelurahan, insentif tenaga kesehatan, maupun belanja kesehatan lainnya,” ucap Puteri.

Menutup keterangannya, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini juga mengingatkan DJPK untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, sebagaimana termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester
I-2021.

“Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan belum didukung dengan pengendalian yang memadai. Akibatnya, pemda tidak menerima alokasi DAK nonfisik dengan seharusnya. Bahkan, ada potensi sekolah yang tidak menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai besaran haknya atau lebih salur,” tutup Puteri. 

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar