Ada Dugaan Pungli Miliaran Bandara Soetta, MAKI Lapor ke Kejati Banten

Sabtu, 22/01/2022 14:40 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Ist)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten yang angkanya mencapai Rp1,7 miliar.


Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku pihaknya telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa (8/1). Kasus dugaan pemerasan itu kata dia melibatkan sejumlah ASN di Bea Cukai Bandara Soetta terhadap salah satu perusahaan jasa kurir PT SQKSS.

"Diduga melalui hubungan telepon, terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar," ucap Boyamin dalam keterangannya dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (22/1/2022).

Dia menyebut, kasus dugaan pemerasan itu terjadi selama kurun waktu setahun mulai April 2020 hingga April 2021. PT SQKSS selaku korban diperas dengan ancaman penutupan usaha perusahaan jika tak menyerahkan nominal uang yang diminta.

Menurut Boyamin, pelaku pemerasan merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan setara kepala bidang berinisial AB dan pegawai setingkat eselon IV dengan jabatan setara kepala seksi berinisial VI.

Keduanya diduga merasa PT SQKSS meminta uang setoran sebesar Rp5.000 per kilogram dari setiap barang yang dikirim dari luar negeri. Namun, perusahaan hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram, sehingga usahanya terus diganggu selama satu tahun.

"Dugaan korban pemerasan/pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan laporannya telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. Ia berjanji akan mengawal laporan tersebut lewat gugatan praperadilan jika mangkrak dan tidak segera ditangani.

Sementara itu, pihak Bea Cukai belum angkat suara terkait dugaan pungl yang dilaporkan MAKI. 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar