Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST

Landasan Sub Holding PLN "The White Paper" yang Sudah Dibatalkan MK

Sabtu, 22/01/2022 09:40 WIB
Koordinator INVEST, Ahmad Daryoko (Urbannews)

Koordinator INVEST, Ahmad Daryoko (Urbannews)

[INTRO]
Filosofi penerapan Kebijakan Privatisasi/Penjualan Asset/Swastanisasi PLN itu berawal dari terbitnya LOI (Letter Of Intent) 31 Oktober 1997 yang meminta agar Pemerintah Indonesia tidak lagi menangani BUMN Pelayanan Publik seperti PLN.
 
Sehingga PLN harus dijual ke swasta Nasional dan Asing dan listriknya di Liberalkan (diperdagangkan secara bebas). Artinya Hadhist Riwayat Ahmad yang berbunyi, "Almuslimuuna shuroka`u fii shalashin fil ma`i wal kala`i wannar " tidak berlaku lagi, karena api (energi listrik) sudah di kuasai oleh "tengkulak" bukan Kholifah/Pemerintah/Negara.
 
Begitu juga pasal 33 ayat (2) UUD 1945 juga sudah tidak berlaku karena sudah dilanggar secara terang-terangan oleh Oligarkhi "Peng Peng". Sehingga mestinya bubarkan saja Pancasila dan UUD 1945 ini daripada hanya untuk pencitraan Pemerintahan Jokowi.
 
Nah kembali ke masalah Subholding PLN. Ini juga melaksanakan titah LOI diatas yang sudah di jabarkan kedalam "The White Paper" Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan 1998, yang sudah di batalkan MK dengan putusan No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 bersamaan dengan dibatalkannya UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan. 
 
Pertanyaannya, mengapa era RRC ini masih ikut-ikutan menjalankan program Kapitalis ? Jawabnya karena China Komunis ini hobbynya meniru produk Kapitalis.
 
Kebijakan Pembentukan Subholding PLN sesungguhnya menjalankan titah LOI 1997 lewat "The White Paper" butir 45 s/d 55 yang sebenarnya sudah dibatalkan oleh MK dengan Putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004.
 
Tujuannya adalah untuk "mereduksi" peran listrik PLN Holding sebelum akhirnya nanti PLN Holding dibubarkan. Sedang PLN Luar Jawa-Bali sementara akan ditampung dalam PLW (Perusahaan Listrik Wilayah) sebelum akhirnya di serahkan ke Pemda masing-masing.
 
Tujuan lain adalah untuk mengeluarkan PLN P2B dari PLN dan menjadi Lembaga Independen yang berfungsi :
1. Mengatur Sistem.
2. Mengatur Pasar.
 
Setelah itu untuk Jawa-Bali semuanya akan diterapkan kompetisi penuh kelistrikan atau MBMS (Multy Buyer and Multy Seller ) System. Dan setelah itu (sesuai pengalaman Kamerun dan Philipina) tarif listrik akan melonjak secara "liar" karena Pemerintah/Negara tidak bisa intervensi tarif listrik lagi. Dan semua itu diprediksi akan terjadi di akhir Pemerintahan Jokowi.
 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar