Paus Fransiskus Janjikan Keadilan Bagi Korban Pelecehan Seksual

Sabtu, 22/01/2022 06:42 WIB
Paus Fransiskus. Foto: net (ist)

Paus Fransiskus. Foto: net (ist)

Jakarta, law-justice.co - Skandal pelecehan sekusal dalam Gereja Katolik sudah lama terjadi. Kini, setelah terungkap, Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus berjanji akan memberikan keadilan terhadap korban pelecehan seksual anak.

Hal itu disampaikan Paus Fransiskus setelah pendahulunya, Paus Benediktus XVI (Ratzinger) disebut telah mengetahui kasus pelecehan anak yang dilakukan pastor saat ia memimpin Keuskupan Agung di Munich, Jerman semasa jabatan 1977-1982. Paus Fransiskus bertemu dengan anggota Vatikan yang menangani kasus pelecehan seksual dalam audiensi tahunan yang dijadwalkan sebelumnya.

Dalam pidatonya, Paus Fransiskus tidak merujuk pada temuan laporan yang telah lama ditunggu-tunggu tentang bagaimana Keuskupan Agung Munich menangani kasus pelecehan dari tahun 1945 dan 2019. Namun, dia memastikan gereja terus mencari jalan dalam skandal pelecehan anak yang telah mendiskreditkan hierarki Katolik di Vatikan dan di seluruh dunia.

"Gereja dengan pertolongan Tuhan, sedang melaksanakan komitmen dengan tekad yang kuat untuk melakukan keadilan bagi para korban pelecehan oleh anggotanya, menerapkan dengan perhatian khusus dan ketelitian pada undang-undang kanonik yang dibayangkan," kata Paus Fransiskus dalam pidatonya, dikutip dari Fox News, Jumat, 21 Januari 2022.

Paus juga mengingatkan kembali pembaruan norma-norma Vatikan untuk menangani kasus-kasus pelecehan agar lebih efektif.

"Ini saja tidak cukup untuk membendung fenomena tersebut, tetapi ini adalah langkah yang diperlukan untuk memulihkan keadilan, untuk memperbaiki skandal dan mereformasi pelaku," katanya.

Laporan Jerman yang disiapkan oleh firma hukum independen menemukan bahwa mantan Paus Benediktus XVI salah menangani empat kasus pastor yang kejam selama masa jabatannya sebagai uskup agung. Hingga Kamis, hanya satu kasus yang diketahui yang mengimplikasikan masa jabatannya di Munich telah dipublikasikan.

Salah satu penulis laporan tersebut, Martin Pusch mengatakan kelalaian tersebut merupakan pelanggaran. Dua dari kasus tersebut, kata dia melibatkan para pelaku yang dihukum oleh sistem peradilan Jerman tetapi tetap melakukan pekerjaan pastoral gereja tanpa batasan tegas tentang apa yang boleh mereka lakukan. Tidak ada tindakan yang diperintahkan menurut hukum kanon.

"Saat ia (Benediktus) menjabat, ada kasus pelecehan yang terjadi. Di kasus tersebut, para pastor terus bekerja tanpa sanksi. Gereja tidak melakukan apapun," tutur Pusch.

"Dia (Benediktus) mengklaim tak tahu beberapa fakta tertentu, meski kami percaya itu bukan yang terjadi, menurut apa yang kami ketahui."

Warisan Benediktus sebagai paus telah diwarnai oleh skandal pelecehan klerus secara global. Meskipun sebagai kardinal, dia bertanggung jawab untuk membalikkan pendekatan Vatikan terhadap masalah ini.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar