Arteria Punya Lima Pelat Dinas Polisi , Penjelasan Polri Masih Minim

Jum'at, 21/01/2022 23:23 WIB
Arteria Punya Lima Pelat Dinas Polisi , Penjelasan Polri Masih Minim ,foto ngelmu.co

Arteria Punya Lima Pelat Dinas Polisi , Penjelasan Polri Masih Minim ,foto ngelmu.co

law-justice.co -  

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut polemik pelat mobil mirip polisi milik Arteria Dahlan. Ia mendorong kepolisian tidak boleh takut mengusut kasus ini. Bahkan, jika kasus pelat mobil mirip polisi di mobil anggota dewan ini melibatkan aparat, maka aparat tersebut juga perlu diperiksa dan ditindak.

Mabes Polri masih irit bicara mengenai polemik penggunaan pelat dinas polisi di mobil anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan hingga Jumat (21/1) petang.
Media  sudah berusaha menghubungi sejumlah pejabat kepolisian sejak Kamis (20/1) terkait penggunaan pelat nomor tersebut namun tak mendapat penjelasan rinci.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta agar wartawan menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait masalah tersebut. Hanya saja, Ramadhan tak merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon yang dilayangkan.

 

"Wis karo [Karopenmas] saja yang sampaikan tks," kata Dedi saat dihubungi, Kamis (20/1).

Dia pun menegaskan yang dijelaskan bawahannya terkait identitas pelat nomor di mobil Arteria yang terparkir di DPR itu sudah cukup.

"Sudah yang disampaikan Karo kemarin saja dulu, ok," kata Dedi.

 Dalam hal ini, Dedi merujuk pada keterangan yang disampaikan Ramadhan pada Rabu (19/1). Kala itu, perwira tinggi Polri itu hanya mengkonfirmasi bahwa salah satu mobil yang memasang pelat nomor 4196-07 merupakan milik Arteria. Namun, pada hari itu, Ramadhan tak merinci lebih lanjut mengenai alasan Arteria dapat memiliki pelat dinas kepolisian tersebut.

"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No. Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H.Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H/ DPR RI," ucap Ramadhan.

Polisi Soal Info Mobil Arteria Tunggak Pajak 16 Bulan: Dicek Dulu
Polemik pelat Arteria berawal dari temuan lima mobil miliknya yang terparkir di Gedung Nusantara II DPR RI dengan pelat nomor polri yang sama: 4196-07. Merek dari lima mobil mewah itu adalah Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Toyota Vellfire, Nissan X-Trail, dan Mitsubishi Pajero.

Setelah keributan itu, sehari kemudian, Kamis, mobil-mobil Arteria dipasang pelat nopol berbeda. Masing-masing nopol mobil itu adalah B 1418 TJS untuk merek Nisan Terra, B 1871 WZX untuk Nissan Livina, serta nopol kepolisian 4196-07 untuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

"Kalau pelat nomor, itu kan saya sudah katakan, itu kan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," kata Arteria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/1).

Mobil-mobil milik anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, kini sudah dipasangi nopol yang berbeda-beda usai menjadi sorotan publik karena menggunakan nopol milik kepolisian yang sama yaitu 4196-07, Kamis (20/1/2022). (Arsip Istimewa)
Terkait nopol tersebut, CNNIndonesia.com pun mencoba menghubungi pihak dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, Korlantas mengatakan bahwa pendaftaran nomor kendaraan dinas tak berada di bawah satuan itu.

Menurutnya, Staf Logistik (Slog) Polri yang memiliki kewenangan lebih lanjut terkait pengadaan pelat dinas.

"Jadi pelat nomor dinas yang digunakan beliau itu tidak dalam kapasitas saya menjawabnya," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin saat dihubungi, Kamis (19/1).

Media kemudian mencoba menghubungi Asisten Kapolri bidang Logistik (Aslog) Irjen Argo Yuwono namun tak mendapat respons sejauh ini.

Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan ada potensi maladministrasi oleh Polri terkait pelat dinas khusus yang terdaftar atas nama Arteria itu. Menurutnya, pelat resmi dinas kepolisian itu seharusnya tak digunakan orang yang bertugas di luar Korps Bhayangkara.

"Ini ada potensi mall administrasi di kepolisian. Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," kata Ketua Ombudsman RI Mokh Najih saat dihubungi, Jumat (21/1).

Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polri dapat menunjukkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan dalam kasus ini. Sugeng juga meminta Polri untuk dapat menyelidiki dugaan keterlibatan anggota polisi dalam proses penerbitan pelat nomer tersebut.  

Dijelaskan kemudian  Jika ada sejumlah kendaraan menggunakan pelat yang sama persis, menurutnya, kejadian ini sudah merupakan pelanggaran hukum . 

Ini merupakan kebijakan yang tidak tepat dan cendrung penggunaan yang diskriminaif . seperti dituturkan Trubus Rahadian syah, sebagai Pengamat kebijakan Publik .

 

 

(Patia\Ade Irmansyah)

Share:




Berita Terkait

Komentar