UU Ibu Kota Negara Baru Bakal Digugat Din Syamsuddin ke MK

Jum'at, 21/01/2022 20:55 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin (Breakingnews.co.id)

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan.


"Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din ketika dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Din mengatakan bukan hanya dirinya yang akan menggugat. Ada juga beberapa pihak lain yang bergabung. Namun dia tidak menyebut rinci siapa saja pihak tersebut.

"Banyak yang pihak yang bersedia bergabung. Nanti pada waktunya (akan disampaikan)," ujarnya.

 

RUU IKN Resmi Disahkan Jadi UU


RUU IKN resmi disahkan menjadi UU. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.

Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Doli menyebut ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.

"Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar