Jika Melanggar Konstitusi, Siapa Bakal Mengawasi Mahkamah Konstitusi?

Jum'at, 21/01/2022 20:10 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Foto: Fajar)

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Foto: Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Salah satu tugas Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk tahun 2001 adalah menguji UU terhadap UUD, untuk memastikan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD. Kewenangan MK terbilang besar, bahkan keputusannya bisa disebut mutlak dan tidak bisa dibantah.

Atas alasan itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan bertanya tentang siapa pihak yang mengawasi MK.

“Siapa yang mengawasi MK ketika MK terindikasi melanggar konstitusi? Kalau tidak ada yang mengawasi dan keputusan MK adalah mutlak maka MK berpotensi menjadi tirani, atau pembela tirani,” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, dilihat Jumat (21/1/2022).

Dalam kicauan itu, Anthony Budiawan turut mencantumkan tulisannya berjudul “Mahkamah Konstitusi, Penjaga Konstitusi atau Penjaga Tirani”. Dalam tulisan itu, dia mengurai bahwa MK bukan lembaga negara pembuat UU. MK tidak berwenang membuat UU, MK juga tidak berwenang mengubah atau mengoreksi UU.

“Karena, hanya pemerintah bersama DPR yang boleh membuat UU,” jelasnya.

Artinya, MK hanya boleh menguji materi, mengadili, dan menyatakan apakah sebuah UU bertentangan dengan UUD. MK hanya boleh menyatakan secara tegas dan sederhana: Ya atau tidak (melanggar).

MK juga tidak boleh memberi interpretasi subyektif, apalagi koreksi UU, yang awalnya melanggar UUD untuk diupayakan menjadi tidak melanggar.

Singkatnya, jika tidak ada yang mengawasi, maka MK berpotensi menjadi tirani, atau pembela tirani.

“Yaitu menentukan UU sesuai untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya sendiri,” tutupnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar