Fakta Terbaru Penendang Sesajen Semeru Resmi di Bui Polres Lumajang

Jum'at, 21/01/2022 19:55 WIB
Penendang sesajen di Semeru (Tribun)

Penendang sesajen di Semeru (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kasus Hadfana yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru terus berlanjut. Kini, Hadfana dipindahkan ke Polres Lumajang untuk menjalani rekonstruksi.
Hadfana tiba di Mapolres Lumajang pada Kamis (20/1/2022) pukul 21.30 WIB mengenakan baju tahanan. Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam perkara ini.

"Dari awal kasus ini Polres Lumajang yang menangani bukan Polda Jatim. Namun, kami minta bantuan polda untuk membantu mencari," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno dikutip dari Detikcom, Jumat (21/1/2022).

Eka mengatakan rekonstruksi kasus ini dilakukan dalam waktu dekat. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.

"Rekonstruksi nanti dikabari secepatnya. Tersangka HF sudah kami bawa ke tahanan Mako Polres Lumajang dari Polda Jatim. Maksud dan tujuannya untuk memudahkan kita melaksanakan penyidikan ke tingkat kejaksaan," ujar Eka Yekti.


Sebelumnya,kasus ini bermula dari video viral berdurasi 30 detik yang menyebar di media sosial dan aplikasi perpesanan. Video memperlihatkan seorang pria mengenakan tutup kepala dan rompi berdiri lalu mendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Ada dua sesajen yang terlihat yakni buah dan jagung.

Sambil menunjuk ke sesajen pria itu berkata: "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut.

Sedetik kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu langsung jatuh.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar