Aktivis 98 Terbelah, Pendukung Anak Jokowi Vs Pendukung Ubedilah

Jum'at, 21/01/2022 18:40 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (kastara.id)

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (kastara.id)

Jakarta, law-justice.co - Perjuangan para mahasiswa memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui gelombang aksi demonstrasi tahun 1998 silam kini terciderai dengan adanya dugaan KKN oleh dua anak Presiden Joko Widodo.


Eksponen aktivis 98, Bungas T Fernando menuturkan, jika dugaan keterlibatan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming benar adanya, maka hal itu sama saja menampar wajah aktivis 98.

Dugaan KKN di lingkaran RI 1 itu juga mengingatkan kembali akan berbagai praktik rasuah yang dilakukan di masa yang lampau.

Oleh karenanya, Nando, sapaan Bungas T Fernando mendukung penuh pelaporan Ubedilah Badrun terkait dugaan KKN Kaesang dan Gibran ke KPK.

“Kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Ubedilah. Kami juga menyatakan menabuh genderang perang terhadap segala bentuk praktik KKN yang terjadi di Indonesia,” kata Nando dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari RMOL, Jumat (21/1/2022).

Ia mengatakan, laporan Ubedilah merupakan tindakan yang dilatarbelakangi sebagai gerakan moral dan tanggung jawab intelektual sebagai akademisi.

“Selain tanggung jawab sebagai akademisi, Ubedilah juga memiliki tanggung jawab moral yang menyertai dirinya sebagai salah satu tokoh gerakan mahasiswa tahun 1998 yang merupakan gerakan moral dalam memperjuangkan pemberantasan KKN,” kata Nando.

Sementara itu, eksponen aktivis 98, Marthen Y Siwabessy mengungkapkan, pihaknya akan mengirimkan surat terbuka kepada seluruh lembaga negara.

Hal itu penting dilakukan agar permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak demi penyelamatan bangsa dan negara dari ancaman oligarki kekuasaan.

“Kami akan mengirimkan surat terbuka kepada seluruh anggota lembaga negara agar kasus ini menjadi perhatian kita semua,” tegasnya

 


Ubedilah Dilaporkan Ketua Ikatan Aktivis 98 Immanuel Ebenezer


Diketahui, Ubedillah dilaporkan ke pihak berwajib buntut aduannya ke KPK soal dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Laporan sudah diterima. Mau kami klarifikasi dia (pelapor) belum datang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dikutip dari CNN Indonesia.

Diungkapkan Tubagus, pelapor dijadwalkan untuk diklarifikasi atas laporannya pada Senin (17/1/2022) kemarin. Namun, berhalangan hadir.

"Dia bikin laporan terus mau kami klarifikasi apa bagaimana legal standing-nya dia dapat ini dari mana, tapi belum datang hanya bikin LP sudah saja," tutur Tubagus.

Diketahui, Ubedillan Badrun resmi resmi dipolisikan terkait aduan ke KPK soal Gibran dan Kaesang Pangarep. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.

Ketua Ikatan Aktivis 98 yang juga Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis keplsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," tutur dia yang karib disapa Noel itu di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).

Sebagai informasi, Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Aduan Ubedilah atas dua putra Jokowi itu pun saat ini masih diverifikasi oleh KPK.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar