KPK Setor Uang Rp848 Juta ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Rampasan

Jum'at, 21/01/2022 15:49 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Uang senilai Rp 848.324.100 (848,3 juta) disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Eksekusi Andry Prihandono ke kas negara. Uang tersebut bersumber dari hasil lelang barang rampasan, penyitaan uang, serta pembayaran uang denda pengganti dari beberapa terpidana korupsi.

Berdasarkan informasi dari Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (21/1/2022) uang yang disetorkan kepada kas negara tersebut bersumber dari tiga perkara. Berikut rinciannya:

1. Perkara dengan Terpidana Matheus Joko Santoso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 berupa uang rampasan sejumlah Rp 486.050.000. Matheus Joko Santoso merupakan Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kasus korupsi bansos COVID-19.

2. Perkara dengan Terpidana Fathor Rachman (mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 berupa pembayaran cicilan uang pengganti ke 9 sejumlah Rp 300.000.000 dari total kewajiban sejumlah Rp 3.670.000.000. Sehingga uang pengganti yang telah dibayarkan oleh Terpidana dimaksud sejumlah Rp 2.650.000.000. Fathor Rachman merupakan terpidana kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

3. Hasil lelang barang rampasan dari terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dkk pada tanggal 13 Januari 2022 yang lalu sejumlah Rp 80.274.100. Syahrul Rajasampurnajaya merupakan mantan Kepala Bappebti.

Lebih lanjut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya masih terus mengumpulkan pemulangan aset atau (aset recovery) dari hasil korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

"Aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara," terang Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/1).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar