Kemenkes Putuskan Masa Isolasi Pasien Covid Omicron 10-13 Hari

Jum'at, 21/01/2022 11:47 WIB
Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Rusun Pasar Rumput yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 diproyeksikan akan mampu menampung sebanyak 5.793 pasien. Fasilitas yang sudah tersedia di Rusun Pasar Rumput, saat ini sudah terdapat dua mini Instalasi Critical Unit (ICU) nantinya di dua ICU tersebut bisa menampung sekitar 10 bed pasien yang dimana masing masing ruang akan bisa diisi 5 bed pasien. Robinsar Nainggolan

Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Rusun Pasar Rumput yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 diproyeksikan akan mampu menampung sebanyak 5.793 pasien. Fasilitas yang sudah tersedia di Rusun Pasar Rumput, saat ini sudah terdapat dua mini Instalasi Critical Unit (ICU) nantinya di dua ICU tersebut bisa menampung sekitar 10 bed pasien yang dimana masing masing ruang akan bisa diisi 5 bed pasien. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya resmi menetapkan lama masa isolasi 10 hari bagi pasien terpapar varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Indonesia dengan laporan klinis tanpa gejala atau OTG, serta minimal 13 hari bagi pasien Omicron bergejala.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

"Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," demikian bunyi poin 1 huruf b.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa terkini, pasien Omicron maupun pasien Covid-19 lainnya diperbolehkan menjalani isolasi mandiri (isoman) apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis ditentukan, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.

Selama isoman, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat. Namun apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat (Isoter).

Selanjutnya, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter dapat dilakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT), termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Apabila hasil negatif atau Cycle Threshold (CT) lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Adapun CT value merupakan indikator yang dapat menunjukkan banyaknya muatan virus dari sampel yang diambil dari hasil spesimen seorang pasien.

Apabila nilainya rendah, maka jumlah virus Covid-19 yang ada semakin banyak. Dan sebaliknya, jika nilai CT value cenderung tinggi, berarti jumlah virus di dalam tubuh sedikit.

"Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri," imbuh Kemenkes.

Sementara itu, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter, akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar