KPU Kembali Usulkan Pemungutan Suara Pemilu Tanggal 14 Februari 2024

Jum'at, 21/01/2022 10:23 WIB
plt. Ketua KPU Ilham Saputra (Dialeksis)

plt. Ketua KPU Ilham Saputra (Dialeksis)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengusulkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah bersurat ke DPR.

Kata dia, banyak pertimbangan yang melatarbelakangi usulan tanggal tersebut. Akan tetapi, dia enggan merincikannya sebab menurut Ilham tanggal ini bukan usulan baru.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal dan masukan akhirnya kami kembali ke opsi 14 Februari," kata dia, 21 Januari 2022.

Ilham menekankan, tanggal tersebut selalu keluar saat KPU menggelar konsinyering dengan pemerintah maupun DPR. Usulan yang selalu muncul menurutnya 14 dan 21 Februari serta 6 Maret.

"Konsinyering dengan DPR dan pemerintah KPU pernah mengusulkan tanggal tersebut. Usulan kami dulu 14, 21 Februari atau 6 Maret," tegas Ilham.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan Komisi II menetapkan dua agenda prioritas untuk diselesaikan pada Masa Sidang Ketiga. Pertama ialah uji kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dan pembahasan jadwal Pemilu 2024.

Ia menyatakan untuk uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu, Komisi II masih menunggu Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR. "Kami ingin menyelesaikan uji kelayakan tersebut sampai dengan pemilihan calon anggota KPU-Bawaslu di Masa Sidang III," kata Luqman Hakim, Selasa, 11 Januari 2022.

Dia percaya semua anggota Komisi II memiliki catatan terhadap nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu yang sudah disampaikan Tim Seleksi kepada Presiden Jokowi.

"Kami harapkan sebelum agenda uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilaksanakan, maka ditargetkan jadwal Pemilu 2024 sudah diselesaikan dahulu," ujar Luqman.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar