Ini Kode Komunikasi yang Dipakai Tersangka di Kasus Hakim PN Surabaya

Jum'at, 21/01/2022 08:38 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango jelaskan insiden keributan dengan Putra Amien Rais, Mumtaz Rais (kompas)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango jelaskan insiden keributan dengan Putra Amien Rais, Mumtaz Rais (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hamdan disebut menggunakan kode tertentu untuk menyampaikan pemberian uang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut kode itu disampaikan Hamdan ketika berkomunikasi dengan Hendro Kasiono yang merupakan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

“Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” kata Nawawi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.

Diketahui Hamdan, Hendro dan hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan suap.

Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Nawawi mengungkapkan Itong mendapatkan informasi adanya permintaan mengurus perkara dari Hamdan.

Dia diduga mengamini permintaan itu jika dibayar dengan sejumlah uang.

“Uang lalu diserahkan oleh tersangka HK (Hendro) pada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat),” jelas Nawawi.

Kuat dugaan, lanjut Nawawi, Hendro ingin putusan hakim membubarkan PT SGP agar asetnya yang cukup besar bisa dibagi.

“Nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” ucap dia.

Adapun KPK menduga Hendro dan PT SGP menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara ini Itong dan Hamdan sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan Hendro sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Atas dugaan keterlibatannya pada perkara ini, Itong dan Hamdan diberhentikan sementara oleh MA sebagai hakim dan panitera pengganti.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar