Rata-rata Sebulan 10 ASN Disanksi Nonjob-Dipecat karena Radikalisme

Jum'at, 21/01/2022 05:29 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo/Foto:Dok.Setkab.go.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo/Foto:Dok.Setkab.go.id

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa rata-rata setiap bulan 10 aparatur sipil negara (ASN) disanksi nonjob hingga diberhentikan karena terlibat terorisme dan radikalisme.

Hal itu diungkapkan Tjahjo saat melakukan kunjungan ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku sedih lantaran banyak aparatur sipil negara yang terlibat dalam radikalisme dan terorisme. Sehingga sanksi tegas terpaksa diambil bagi yang terbukti terlibat dalam dua tahun menjabat Menpan RB.

“Bagi yang terlibat terorisme langsung kita pecat. Rata-rata dalam sebulan ada 10 ASN yang kita sanksi, mulai dari nonjob hingga diberhentikan,” ujarnya usai menghadiri sebuah acara di Banyuwangi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/1).

Diakui Tjahjo, sikap berani itu ia lakukan karena merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dijalankan oleh Menpan RB.

“Kita harus berani karena ini bagian dari reformasi birokrasi,” tegasnya.

Dalam tubuh ASN ataupun PNS di seluruh daerah, lanjut dia, seharusnya memiliki jiwa nasionalisme seperti aparat TNI-Polri.

“Kita ingin PNS seperti seperti TNI-Polri, tegak lurus pada pimpinan, undang-undang, Pancasila, aturan-aturan, janji setia Kopri, perintah Bupati-Gubernur diikuti. Kalau tidak mau keluar saja,” sebut Tjahjo.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar