KPK Benarkan Wali Kota Bekasi Zoom Meeting dari Rutan KPK

Kamis, 20/01/2022 22:28 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi zoom meeting dari Rutan KPK (detikcom)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi zoom meeting dari Rutan KPK (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Wali Kota Bekasi yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi dan sudah ditahan Rahmat Effendi sempat membuat heboh publik. Hal itu terkait kehadirannya dalam zoom meeting pada Kamis (20/1/2022). Kejadian yang dilakukan dari Rutan itu pun dibenarkan oleh KPK.

"Benar, peristiwa tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

"KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidiknya," tambahnya.

Ali menjelaskan bahwa dalam masa pandemi COVID, kunjungan secara daring tetap memiliki peraturan. Aturan itu tercantum dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

"Dalam masa pandemi COVID-19, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring, dengan tetap mengacu pada prosedur dan tata cara," kata Ali.

"KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan," tambahnya.

Namun, Ali menyayangkan Rahmat Effendi melakukan pertemuan daring dengan pihak lain. KPK mengaku akan melakukan evaluasi atas kejadian ini.

"Namun, dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," katanya.

"Kami akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun rutan KPK agar dalam pelayanan Rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," sambungnya.

Sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen melakukan Zoom Meeting dari rutan KPK. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Naufal Al-Rasyid. Naufal mengatakan Zoom Meeting itu dilakukan lantaran kunjungan rutan tidak bisa dilakukan secara langsung imbas pandemi COVID masih berlangsung.

"Karena kan begini, untuk besuk itu kan sekarang tidak bisa secara natural, normal. Untuk itu dilakukan melalui daring atau online, nah itu ketentuan yang di rutan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM," kata Naufal saat dihubungi, Kamis (20/1).

Naufal mengatakan Pepen melakukan pertemuan secara daring bersama tokoh-tokoh masyarakat hingga para kader Partai Golkar. Dia menyebut KPK memberikan waktu kunjungan ini pada Senin dan Kamis pukul 09.00-12.00 WIB.

"(Zoom) dengan saya, ada tokoh-tokoh masyarakat, dan ada juga pengurus partai, Golkar ya," katanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar