Korupsi Dana Hibah Ponpes, Eks Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun Bui
Eks Kabiro Kesra Banten Irvan Santoso divonis 4 tahun 4 bulan penjara karena korupsi dana hibah Ponpes (Tribun)
Serang, Banten, law-justice.co - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Serang memvonis eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Banten Irvan Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018-2019.
"Menyatakan terdakwa Irvan Santoso terbukti sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana Irvan Santoso 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1/2022).
Vonis 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa Toton Suriawinata selaku Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi penyaluran hibah ponpes.
Terdakwa ketiga dan keempat yaitu Epieh Saepudin selaku pimpinan pondok pesantren di Pandeglang dan Tb Asep Subhi divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Pidana tambahan diberikan ke Asep dengan uang pengganti Rp 96 juta.
"Jika tidak dibayar paling lambat satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita. Jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana 1 tahun," kata hakim.
Terakhir, terdakwa honorer di Biro Kesra yaitu Agus Gunawan divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan para terdakwa telah menghambat bantuan ke pesantren dan membuat citra buruk pada Biro Kesra. Perbuatan mereka juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan mereka berlaku sopan, mengakui perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan majelis hakim, baik dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengaku masih pikir-pikir. "Pikir-pikir majelis," kata JPU.
Komentar