Soal Praperadilan, Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan Tersangka LPEI

Kamis, 20/01/2022 19:46 WIB
Ilustrasi kantor Indonesia Exim Bank/LPEI (Foto:Bisnis Indonesia)

Ilustrasi kantor Indonesia Exim Bank/LPEI (Foto:Bisnis Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung mendesak Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan tersangka Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Didit Wijayanto Wijaya.

Perwakilan Kejagung, Jaksa Arjuna Meghanada menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sehingga secara otomatis gugatan praperadilan itu juga ikut gugur.

"Kami sudah mengajukan jawaban dalam eksepsi, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon gugur karena perkara pokok itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Arjuna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa dalil permohonan praperadilan pemohon (Didit Wijayanto) telah masuk pada pemeriksaan pokok perkara (aspek materil)," ujarnya seperti dikutip dari Bisnis Indonesia.

Dia juga menjelaskan bahwa selaku termohon, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara atau due process of law.

Kami juga sudah menyertakan 53 bukti termohon untuk mendukung jawaban kami," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka Didit Wijayanto Wijaya menggugat praperadilan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar