Mantan Ketum PP Muhammadiyah akan Gugat UU IKN ke MK

Kamis, 20/01/2022 13:31 WIB
Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (Bisnis)

Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. Langkah DPR itu tak diterima oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Dia pun akan mengugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun. Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.

"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Din Syamsuddin di Jakarta, Kamis (20/1).

Din menyesalkan apabila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Ibukota Jakarta dijual. Apalagi, pembangunan Ibukota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.

"Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar