Lama Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar Diringkus

Kamis, 20/01/2022 13:07 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Koko Sandoza Fritz Gerald terkait kasus tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri senilai Rp120 miliar pada 2002 silam ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menjelaskan bahwa penangkapan terpidana buron tersebut dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (18/1) pukul 23.20 WIB.

"Terpidana ini telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2006 terkait perkara tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan," kata Bima di Kantor Kejari Jakpus.

Bima mengatakan, setelah ditangkap di Surabaya, terpidana Koko Sandoza dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat untuk dieksekusi badan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Rabu pukul 16.00 WIB.

Akhirnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat memasukkan terpidana Koko Sandoza ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Koko Sandoza melakukan korupsi terhadap Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, bersama empat terpidana lainnya, yakni Alexander J. Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi,dan Harianto Brasali.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar