KPK OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, KY dan MA Buka Suara

Kamis, 20/01/2022 12:00 WIB
KPK Sita Sepeda Brompton sebagai alat bukti suap vendor ke pejabat Kemensos (Tempo.co)

KPK Sita Sepeda Brompton sebagai alat bukti suap vendor ke pejabat Kemensos (Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, mengatakan pihaknya bersedia membantu proses pro justitia apabila dibutuhkan KPK.

"Komisi Yudisial senantiasa memantau dan bersedia membantu proses pro justitia ini apabila dibutuhkan," ujar Miko kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1).

Miko menambahkan lembaganya masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap hakim, panitera, dan seorang pengacara yang turut ditangkap tersebut.

"Oleh karena itu, Komisi Yudisial meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini," kata Miko.

Ungkap Identitas Hakim PN Surabaya kena OTT KPK

Disisi lain, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menyebutkan hakim yang tertangkap adalah Itong Isnaeni. Sedangkan, panitera PN Surabaya yang disebutkan adalah Hamdan.

Keduanya terlihat di dalam mobil bersama tim KPK saat mendatangi kantor PN Surabaya, Kamis (20/1) pagi.

"Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN. Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan," papar Andi seperti melansir CNNIndonesia.com, Kamis (20/1).

Andi menyebutkan bahwa penangkapan ini pun baru diketahui oleh Ketua PN Surabaya ketika KPK mendatangi kantornya. Saat mendatangi kantor PN Surabaya, KPK hanya menyegel ruangan hakim dan langsung pergi setelahnya.

"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," tutup Andi.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa penangkapan tersebut terkait dugaan penerimaan dan pemberian suap suatu kasus.

"Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1).

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

OTT ini merupakan kali keempat yang dilakukan KPK pada bulan Januari 2022. Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud; dan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar