KPK OTT Lagi, Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Dugaan Suap Perkara

Kamis, 20/01/2022 09:55 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kali ini, menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, OTT dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan dugaan suap penanganan perkara.

Kata dia, dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (19/1) tersebut, tim penindakan KPK menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya serta pengacara.

"Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1).

Meski demikian, Ali Fikri tidak menginformasikan secara detail perkara dimaksud. Hanya saja, ia menyampaikan pihaknya masih memeriksa tiga orang yang terjaring OTT tersebut.

"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

OTT ini merupakan kali keempat yang dilakukan KPK pada bulan Januari 2022. Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud; dan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar