Anies Terbitkan Kepgub PPKM, WFH 50% untuk Sektor Non-Esensial

Rabu, 19/01/2022 22:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19.


Dalam Kepgub itu, setiap warga yang beraktivitas harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis satu, kecuali penduduk dalam masa tenggang tiga bulan usai terpapar Covid-19.

Selain itu juga penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Selain soal vaksin, Kepgub itu juga mengatur sejumlah ketentuan pada aktivitas masyarakat, di antaranya kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri.

Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, serta kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021," demikian bunyi ketentuan tersebut.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar