Jangan Asal Jual Foto di NFT, Ternyata Wajib Bayar Pajak 0,5 %

Rabu, 19/01/2022 22:25 WIB
Akun NFT Ghozali Everyday raup miliaran (Net)

Akun NFT Ghozali Everyday raup miliaran (Net)

Jakarta, law-justice.co - Penjual produk non-fungible token (NFT) wajib membayar pajak penghasilan (Pph) final UMKM sebesar 0,5 persen. Skema tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.


Mengutip keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (19/1/2022), pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dari manapun. Dengan catatan, pajak tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP.

"Dengan demikian, orang yang memperoleh penghasilan dari penjualan NFT telah memiliki kewajiban perpajakan," tulis DJP dalam keterangan resmi.

DJP mengatakan hasil penjualan NFT dapat ditransfer dari dompet kripto penjual ke alamat dompet kripto yang berada di bursa.

Namun, pemerintah menyatakan belum ada mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga pada saat proses penarikan uang kripto di bursa.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan NFT wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Hal ini sejalan dengan maraknya perdagangan aset digital di tengah masyarakat.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neilmaldrin dikutip dari CNN Indonesia.

Menurutnya, aset digital merupakan salah satu objek pajak karena memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya. Walau belum diatur secara khusus, Neilmaldrin mengklaim NFT masih dapat dikenakan aturan perpajakan umum.

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," pungkas Neilmaldrin.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar