Hakim Kembalikan LNG Aquarius ke Heru Hidayat, Apa Alasannya?

Rabu, 19/01/2022 20:40 WIB
LNG Aquarius milih Heru Hidayat (karosatuklik)

LNG Aquarius milih Heru Hidayat (karosatuklik)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim diketahui meminta jaksa untuk mengembalikan sejumlah aset sitaan ke terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat, termasuk kapal tanker terbesar di Indonesia yaitu Kapal Tanker LNG Aquarius.

"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga US$ 33 juta, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan," tutur hakim dikutip dari detikcom, Rabu (19/1/2022).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat dengan uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun.

Vonis itu dilakukan lantaran Heru sudah mendapat vonis maksimal di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Adapun berikut ini adalah rincian kapal-kapal yang harus dikembalikan:

Kapal milik PT Hanochem Shipping

1. Kapal LNG Aquarius

Kapal-kapal milik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians One
3. Kapal Taurians Two
4. Kapal Taurians Three

Kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama
1. Kapal ARK 03
2. Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007

 

Tentang LNG Aquarius

Melalui informasi yang dimuat laman marinetraffic, kapal LNG Aquarius adalah buatan 1977 dan dinyatakan sebagai kapal berbendera Indonesia. LNG Aquarius memiliki nomor Organisasi Maritim Internasional (IMO) 7390181.

Kapal LNG Aquarius memiliki panjang total 285,29 meter dan lebar 43,74 meter, serta mempunyai 95.084 tonase kotor (gross tonage/GT). Kapal sitaan ini dapat menampung 126.750 meter kubik gas dalam bentuk cair (liquefied natural gas).

Kapal LNG Aquarius saat ini berposisi di perairan Teluk Jakarta dengan status `at anchor`. Ini artinya, kapal belum disandarkan di pelabuhan setelah disita Kejagung.

Lebih lanjut, melalui laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kapal LNG Aquarius adalah kapal tanker yang mengangkut LNG pertama dari kilang PT Badak NGL Bontang ke Osaka, Jepang, pada 1 Agustus 1977.

Kapal tersebut terdaftar atas nama PT Hanochem Shipping dan masih dioperasikan di sekitar perairan Kepulauan Seribu.

Meski ada sejumlah bukti yang telah disita jaksa diminta majelis hakim untuk dikembalikan, namun ada yang tetap dirampas. Sejumlah aset yang dirampas untuk negara yaitu berupa sejumlah bidang tanah hingga mobil-mobil mewah yaitu Lexus Type RX200T F-Sport 4x4 AT dan mobil Ferrari tipe Berlinetta.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar