Mahfud MD Koreksi Pernyataan Sendiri soal Pengadaan Satelit Kemhan

Rabu, 19/01/2022 20:10 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (net)

Menkopolhukam Mahfud MD (net)

Jakarta, law-justice.co - Mahfud Md mengoreksi pernyataannya terkait pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Ia menyebut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelamatan Slot Orbit pada tanggal 4 Januari 2015.


"Yang benar arahan Presiden disampaikan tanggal 4/1/15 tetapi kontrak sudah dilakukan tanggal 1/1/15," cuit Mahfud Md lewat Twitter-nya @mohmahfudmd seperti dilihat, Rabu (19/1/2022). Cuitan Mahfud Md telah disesuaikan ejaannya.

Mahfud sebelumnya menuliskan arahan Jokowi agar Slot Orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan disampaikan pada 1 Desember 2015. Dan kontrak dilakukan pada tanggal yang sama 1 Desember 2015.

Diketahui, Mahfud Md mengungkap ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini. Singkatnya, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.

Pada 2017, Mahfud Md belum menjabat Menko Polhukam. Dia menepis anggapan lepas tangan dalam kemelut satelit Kementerian Pertahanan ini.

"Aneh jika dikatakan saya sebagai Menko lepas tangan dalam kemelut Satelit Kemhan. Saya justru turun tangan karena tahun 2020 Navayo masih menggugat Pemerintah meski sejak 2017 Presiden sudah mengarahkan agar diselesaikan menurut aturan," papar Mahfud.

"Hasil audit BPKP adalah acuan legal. Harap ikuti Kejagung untuk terus melangkah," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini kini sedang diusut Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan 11 saksi yang telah diperiksa, dan terdiri dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Kemudian ada juga dari pihak swasta.

"Jadi ini kita telah menyelidiki terhadap kasus ini selama satu minggu, kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang," kata Febrie dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Febrie menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menguatkan pencarian alat bukti dalam kasus satelit Kemhan ini. Dia juga turut melibatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan didukung oleh beberapa dokumen yang bisa dijadikan alat bukti.

"Tentunya dalam penyelidikan, jaksa juga melakukan beberapa koordinasi dan diskusi kepada pihak-pihak yang dapat menguatkan dalam pencarian alat bukti. Salah satunya adalah auditor rekan-rekan kami di BPKP, sehingga kita dapat masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri," ungkapnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar