Terjaring OTT KPK, Bupati dan 7 Pejabat Pemkab Dibawa ke Jakarta

Rabu, 19/01/2022 19:40 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Dok.Pemkab Langkat)

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Dok.Pemkab Langkat)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (18/1) malam.


Terbit ditangkap bersama sejumlah pihak lain yang terdiri dari pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat, serta pengusaha.

"Tim KPK mengamankan beberapa pihak di antaranya benar Bupati Kabupaten Langkat dan beberapa pejabat serta ASN juga pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (19/1/2022).

Ali menuturkan sebanyak 7 orang yang terjaring OTT sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Saat ini 7 orang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ali.

Tim KPK menggelar OTT pada Selasa (18/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Sejumlah uang yang tidak disebutkan jumlahnya turut diamankan.

Dalam perkembangannya, tim KPK juga menggeledah rumah bupati yang berada di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar