Saksi Ungkap Fakta Baru di Kasus Munarman

Rabu, 19/01/2022 15:33 WIB
Mantan Sekum FPI Munarman (net)

Mantan Sekum FPI Munarman (net)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI Munarman pada Rabu (19/1/2022). Dalam sidang tersebut, seorang saksi mengaku melihat Munarman berbaiat kepada ISIS di Gedung Syahida Inn UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Juli 2014. Menurut saksi, sebelum Munarman berbaiat, panitia sempat berencana mengusirnya.

Awalnya, saksi menceritakan saat menjadi panitia di acara baiat di UIN Syarif Hidayatullah, dia melihat Munarman hadir di acara itu. Saat Munarman hadir, panitia acara bahkan sempat berdebat dan berencana mengusir Munarman.

"Ada perdebatan kecil antara panitia, saya dengan K, saat itu K menginstruksikan untuk mengusir Munarman, karena memang tidak ada di daftar list kami. Akhirnya saya bilang `tahan, biarkan dulu, kalau dia tidak baiat baru kita usir`. Makanya akhirnya saya di belakang untuk pantau kondisi hal-hal mencurigakan," kata saksi berinisial HF di PN Jaktim, Rabu (19/1/2022).

Hal senada dikatakan saksi lain berinisial K. K membenarkan bahwa dia sempat berencana mengusir Munarman.

"Kata H `nanti aja kita lihat dulu, berbaiat atau nggak, kalau nggak nanti diminta untuk keluar`," ujar saksi K.

Menurut saksi HF, Munarman datang setelah pemutaran video ISIS selesai di acara itu. Munarman juga berbaiat ke ISIS. Terkait video yang diputar itu, saksi menjelaskan video itu berisi parade militer ISIS. Selain itu, diputar juga penerapan hukum dalam aturan ISIS.

"Memutarkan tentang parade-parade militer kekuatan Daulah Islam, yang ketika itu sudah memiliki kekuatan sebagaimana layaknya sebuah negara yang memiliki kekuatan militer untuk mempertahankan wilayahnya," papar saksi.

Dia mengatakan setelah acara pemutaran video itu, ada kajian dari beberapa tokoh yang diundang. Kemudian, acara dilanjutkan dengan baiat yang kata saksi juga diikuti oleh Munarman.

"Yang saya lihat semua peserta berdiri. Diminta berdiri dan mengacungkan tangan untuk mengikuti baiat," ucap saksi.

Dalam acara ini, saksi juga menjelaskan Munarman menghadiri acara baiat tidak mewakili organisasi Munarman saat itu, yakni FPI. Menurutnya, Munarman hadir secara pribadi.

"Untuk membawa FPI saya tidak tahu, yang jelas saya tahunya dia hadir," kata saksi. "(Munarman) hadir tapi tidak membawa FPI," tambahnya.

BDalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur`an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar