Dilaporkan Anak Ahok, Wanita Ini Langsung Jadi Tersangka

Rabu, 19/01/2022 14:19 WIB
Ayu Thalia jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok (Tribun)

Ayu Thalia jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Putra Ahok, Nicholas Sean Purnama melaporkan seorang wanita bernama Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus pencemaran nama baik. Kini Ayu sudah menjadi tersangka usai ditetapkan pada minggu lalu.

"Iya benar sudah kita tetapkan (tersangka). Sudah kita panggil yang bersangkutan untuk panggilan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Dwi mengatakan penetapan tersangka itu telah melalui prosedur yang sesuai. Pihaknya telah menemukan dua alat bukti dari hasil gelar perkara penetapan tersangka Ayu Thalia.

"Ya adalah pasti sudah penuhi dua alat bukti kan cuma nggak bisa disampaikan ke media. Yang pasti itu sudah kita gelarkan. Sifatnya materi penyidikan alat pembuktian," terang Dwi.

Ayu Thalia dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Dia ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean Purnama.

"Iya benar. Intinya sudah jadi tersangka," kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, Rabu (19/1/2022).

Ramzy mengatakan informasi tersangka itu didapatkan pihaknya pada Selasa (18/1). Ayu Thalia ditetapkan tersangka atas laporan yang dilayangkan Nicholas Sean di Polres Metro Jakarta Utara.

"Kita kan laporkan pencemaran nama baik. Nanti siang saya ke Polda saya sampaikan," katanya.

Perseteruan Sean Purnama dengan Ayu Thalia berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan. Saat itu Ayu melaporkan Sean atas dugaan tindakan penganiayaan.

Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8). Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ayu Thalia sebelumnya sempat melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan. Namun laporan itu dihentikan penyidikannya usai tidak ditemukan bukti.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar