Tak Dihukum Mati, Jaksa Banding Vonis Heru Hidayat

Rabu, 19/01/2022 13:12 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat tak dihukum mati, jaksa banding (Detik)

Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat tak dihukum mati, jaksa banding (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum terkait vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat yang tidak dihukum mati. Vonis majelis hakim terhadap Heru tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hanya saja Majelis Hakim tidak memberi vonis pidana mati sebagaimana dilayangkan jaksa kepada Heru.

Dalam putusannya, Majelis Hakim hanya mengacu pada Pasal 67 KUHP, yang menyebutkan bahwa orang yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi hukuman lain, kecuali dalam hal pencabutan hak-hak tertentu.

Selain kasus ASABRI, Heru Hidayat juga tersangkut kasus korupsi dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 Triliun. Dia dihukum penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan Banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya Rabu (19/1).

Leonard menyatakan, Kejagung menilai putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp 39,5 triliun, dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.

"Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar