Beri Vonis 4,5 Tahun Bui, Hakim Nilai Gaga Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Rabu, 19/01/2022 11:25 WIB
Selebgram Gaga Muhammad dan Almarhumah Laura Anna (Foto: IG)

Selebgram Gaga Muhammad dan Almarhumah Laura Anna (Foto: IG)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan bahwa sikap Gaga Muhammad yang tidak menunjukkan rasa bersalah atas peristiwa yang menimpa mendiang Laura Anna sebagai salah satu pertimbangan yang memberatkan putusan hakim.

Majelis Hakim PN Jaktim mengatakan dalam persidangan Gaga menyampaikan penyesalan dan rasa bersalah atas tragedi yang berujung kelumpuhan Laura Anna.

Namun, Majelis Hakim tidak melihat Gaga menunjukkan rasa bersalah itu.

Gaga justru berupaya mencari unsur kesalahan, kealpaan, kelalaian, serta luka berat sebagai bagian dari kesalahan Laura Anna.

"Majelis hakim tidak melihat inkonsistensi atas pernyataan tersebut, di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Hakim juga menjadikan sikap Gaga yang tidak memberikan bantuan materiil maupun menunjukkan iktikad guna membantu Laura Anna yang mengalami kelumpuhan dan keluarganya sebagai pertimbangan. Karena itu, kata hakim, keluarga Laura Anna menggugat Gaga untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,6 miliar.

Lebih lanjut, hakim menyebut tindak pidana yang dilakukan Gaga diawali dengan mabuk-mabukan yang tidak sesuai aturan.

"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," ujar Hakim.

Sementara, menurut hakim, hal meringankan dalam putusan tersebut adalah Gaga masih berusia muda dan bisa memperbaiki perilakunya.

"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik," tutur Hakim.

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang selebgram Laura Anna lumpuh.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Jaksa sebelumnya menuntut Gaga Muhammad dengan pidana 4,5 tahun penjara. Serta menuntut pembayaran denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar