Soal Vonis Nihil Hidayat di Kasus Korupsi Asabri, MAKI Mengaku Kecewa

Rabu, 19/01/2022 11:04 WIB
Tersangka kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat (Media Indonesia)

Tersangka kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan putusan nihil yang diberikan hakim kepada Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Pasalnya menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat menghukum Heru dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“MAKI menghormati putusan itu, namun tetap kecewa karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu 19 Januari 2022.

Boyamin mengatakan hakim minimal bisa memberikan hukuman seumur hidup bersyarat. Maksudnya bersyarat, jika hukuman penjara seumur hidup untuk Heru di kasus Jiwasraya nantinya berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau grasi. Dengan vonis seumur hidup bersyarat itu, menurut Boyamin, vonis di kasus Asabri akan tetap berlaku dan Heru tetap dihukum seumur hidup.

Menurut Boyamin, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis nihil. Dia mengatakan Pasal 193 ayat (1) KUHAP menyatakan jika hakim menyatakan terdakwa bersalah, maka dijatuhi hukuman pidana.

Selain itu, hukuman nihil hanya berlaku di perkara dengan hukuman 1 hari hingga maksimal 20 tahun penjara. Jika hukuman seumur hidup, kata dia, maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman di atasnya yaitu hukuman mati.

“Putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat dan nasabah secara berulang,” kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat di kasus Asabri. Majelis menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana nasabah tersebut. Hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana nihil.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar