Tarif Cukai Ekspor Olahan Mineral Logam Diturunkan Sri Mulyani

Rabu, 19/01/2022 08:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (VOI)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (VOI)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menurunkan tarif bea cukai ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebesar 2,5 persen per tahap.

Penurunan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 5 Januari 2022.

Untuk mineral logam tahap I yang semula dikenakan tarif bea cukai 7,5 persen turun menjadi 5 persen. Sedangkan untuk tahap II turun dari 5 persen menjadi 2,5 persen dan tahap I yang semula 2,5 persen menjadi 0 persen.

Selain itu, Sri Mulyani turut mengubah tarif bea keluar cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel di atas 50 mesh menjadi ke kisaran US$3 hingga US$13 per metrik ton.

Rinciannya, untuk kolom 1 turun dari US$7 menjadi US$3 per metric ton (MT). Tarif bea keluar kolom 2 turun dari US$10 menjadi US$3 per MT, tarif bea keluar kolom 3 turun dari US$11 menjadi US$4 per MT, dan tarif bea keluar kolom 4 turun dari US$13 menjadi US$5 per MT.

Selanjutnya, tarif bea keluar kolom 5 turun dari US$16 menjadi US$6 per MT, tarif bea keluar kolom 6 turun dari US$18 menjadi US$7 per MT, tarif bea keluar kolom 7 turun dari US$20 menjadi US$8 per MT, dan tarif bea keluar kolom 8 turun dari US$22 menjadi US$9 per MT.

Terakhir, tarif bea keluar kolom 9 turun dari US$24 menjadi US$10 per MT, tarif bea keluar kolom 10 turun dari US$26 menjadi US$11 per MT, tarif bea keluar kolom 11 turun dari US$28 menjadi US$12 per MT, dan tarif bea keluar kolom 12 turun dari US$30 menjadi US$13 per MT.

"Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit," ujar Ani, akrab sapaannya, dalam pertimbangan PMK 1/2022, seperti dikutip pada Senin (17/1).

Perubahan ketiga dibuat pada komoditas kayu olahan. Jika sebelumnya pemerintah mengenakan tarif rata 10 persen untuk produk kayu olahan rata jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning sebesar 10 persen, kini tarif dibedakan menjadi dua.

Pertama, tarif 10 persen dikenakan untuk kayu kategori tersebut dengan luas penampang lebih dari 4.000 mm2-10 ribu. Kedua, tarif 15 persen dikenakan untuk kayu jenis sama ukuran luas penampang lebih dari 10 ribu mm2-15 ribu mm2.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," jelas Ani.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar