Bukan Lagi Ibukota RI, DKI Jakarta Bakal Jadi Pusat Ekonomi

Selasa, 18/01/2022 19:25 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan segera beralih usai DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Jakarta masih tetap menjadi daerah khusus dan pusat perekonomian nasional.

"Jakarta akan menjadi pusat perekonomian, perdagangan di Indonesia," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Riza mengaku sudah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI ke Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Riza, pengajuan itu sudah diajukan sejak lama. Namun, sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai revisi UU 29/2007.

"Tahapan berikutnya kita pasti akan merevisi UU Keistimewaan DKI Jakarta. Tentu kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu," ujarnya.

"Kita terus konsultasikan dengan Kemendagri, dengan DPR, Bappenas, dan tentu dengan presiden," ujarnya.


Riza juga memastikan bahwa pembangunan Jakarta akan tetap berlanjut, meski nantinya Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur. Ia mengatakan program-program yang ada juga akan tetap berjalan.

"Pembangunan di Jakarta tetap berlanjut, program yang ada tidak kami kurangi. Karena memang beban Jakarta masih tetap besar dan proses pemindahan ini tak serta merta langsung begitu saja," katanya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati, seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi, hingga nama Ibu Kota Negara usulan Presiden Joko Widodo, Nusantara.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar