Dalam 2 Bulan, Jokowi Bakal Segera Tunjuk Kepala Otorita Nusantara

Selasa, 18/01/2022 19:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Tribunnews)

Presiden Joko Widodo (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan setelah RUU IKN dinomorkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu 2 bulan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, terhitung sejak RUU IKN diundangkan.


Sebagaimana diatur dalam UU IKN, Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Namun, untuk Kepala Otorita periode pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diwajibkan berkonsultasi dengan DPR.

"Untuk di tahun pertama ini, kita tidak mengharuskan presiden untuk berkonsultasi pada DPR karena di dalam undang-undang itu ditetapkan harus 2 bulan ini harus ada kepala otorita," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Terkait Kepala Otorita IKN Nusantara, Presiden Jokowi pernah mengungkapkan beberapa nama kandidatnya. Salah seorang calon yang disebut Jokowi, yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kemudian, ada nama mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana. Satu nama lagi, yaitu Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas.

"Kandidatnya ada, ya, yang namanya kandidat memang banyak. Pertama Pak Bambang Brodjo, kedua Pak Ahok, ketiga Pak Tumiyono, keempat Pak Azwar Anas," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada 2 Maret 2020.

Seperti diketahui, DPR dalam rapat paripurna hari ini mensahkan RUU IKN menjadi UU. Dengan demikian, Presiden Jokowi memiliki waktu 2 bulan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara terhitung sejak penomoran UU IKN.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar