Cari Bukti Suap, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati PPU Abdul Gafur

Selasa, 18/01/2022 18:40 WIB
OTT KPK, Bupati  Paser Utara, Abdul Gafur di tetapkan Tersangka (Net)

OTT KPK, Bupati Paser Utara, Abdul Gafur di tetapkan Tersangka (Net)

Jakarta, law-justice.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud terkait kasus dugaan suap yang menimpa dirinya.


Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di wilayah Kabupaten PPU dan Balikpapan. Salah satunya, merupakan kediaman milik Abdul Gafur.

"Hari ini tim penyidik masih melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten PPU dan Balikpapan Kaltim," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Selain rumah milik Gafur, Ali mengatakan penggeledahan juga dilakukan di kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," tuturnya.

Kendati demikian, Ali mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik itu. Pasalnya proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.

"Kegiatan masih berlangsung dan informasi berikutnya akan kembali kami sampaikan," jelasnya.

Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

Selain Abdul Gafur, tiga tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari 2022, tim KPK menyita uang Rp1 miliar dalam koper serta rekening bank dengan saldo Rp447 juta dan sejumlah barang belanjaan.

Para tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2022.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar