Ryacudu Singgung Perintah Jokowi di Proyek Pengadaan Satelit

Selasa, 18/01/2022 16:23 WIB
Eks Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebut ada perintah Jokowi di proyek pengadaan satelit  (Foto: Sriwijaya.id)

Eks Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebut ada perintah Jokowi di proyek pengadaan satelit (Foto: Sriwijaya.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit pertahanan pada Kementrian Pertahanan Tahun 2015. Dia menyebut ada perintah langsung dari Presiden Jokowi soal proyek yang kemudian merugikan negara hampir satu triliun rupiah tersebut.

Ryamizard mengungkap, Jokowi pada saat itu mengeluarkan diskresi untuk menyelamatkan slot orbit 123 derajat Bujur Timur, kendati Kemenhan belum memiliki anggaran saat memanfaatkan slot yang berada di atas pulau Sulawesi tersebut. Namun, tekan Ryamizad, Kemenhan harus tetap menyewa satelit demi menyelamatkan slot orbit sebagaimana perintah Jokowi.

"Memang belum ada anggaran. Namun, kami harus segera mengisi slot itu untuk menunjukkan komitmen (mengisi slot orbit)," kata Ryamizard kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/1).

Dampak dari pelaksanaan itu, proyek satelit militer menjadi polemik karena membuat negara menelan kerugian besar. Keputusan pengadilan arbitrase internasional di Inggris dan Singapura menghukum Indonesia dan mewajibkan untuk membayar beberapa perusahaan yang terlibat dalam penandatanganan kontrak dengan Kemenhan dengan nilai Rp 815 miliar.

Ryamizard menuturkan, ada unsur kedaruratan dalam pengisian satelit di slot orbit. Sebab, apabila Indonesia tidak segera menunjukkan komitmennya kepada International Telecommunication Union (ITU), slot tersebut bisa diberikan kepada pihak lain.

"Saya ini prajurit, mendapat perintah selamatkan orbit 123 BT, saya lakukan dan berhasil. Kalau itu tidak saya lakukan, orbit itu bisa diambil pihak lain dan membahayakan kedaulatan negara," tutupnya Ryamizard.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar